Sejumlah Pengurus DPP dan DPW Partai Ummat Se Indonesia Tolak SK Dewan Syuro, Partai Ummat Terancam Bubar
Jakarta, Jurnalutara.com – Berawal dari Surat Keputusan Dewan Syuro Partai Ummat Nomor :05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat periode 2025 – 2030, maka implikasi formal yang ditimbulkannya adalah Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021 – 2025 menjadi tidak berlaku. Sehingga kepengurusan DPP, Pengurus Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting seluruh Indonesia menjadi Bubar jalan.

Inilah yang menjadi kegusaran sejumlah tokoh pendiri, Pengurus DPP dan Pengurus DPW Provinsi melakukan penolakan atas Terbitnya SK dari Dewan Syuro tersebut yang secara sepihak membubarkan Kepengurusan Partai Ummat tidak melalui mekanisme yang sebenarnya. Hal ini disampaikan melalui Konferensi Pers oleh sejumlah tokoh tersebut di sebuah Kedai Kopi “Bakoel Koffie” Cikini Jakarta Pusat Selasa (25/2).
Tokoh yang hadir dalam siaran pers tersebut antara lain Gamari (Pendiri/MPPP), A Muhajir (Pendiri/MS), Mustofa (Pendiri/DPP), Sukma(DPP), Herman Kadir (Pendiri/MP), Israr (DPP), Hilmi(DPP), AZNUR ( DPP), Juju Purwantara (DPP dan Perwakilan DPW antara lain Mahili (Jambi, Imawan (DKI), Argo (Yogya), Daris (Jabar), Eddy (Banten).

Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali
Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan menyesalkan sikap dan langkah-langkah yang diambil oleh Majelis Syura melalui Keputusan Nomor 05 Tahun 2025, yang dinilai terlalu terburu-buru dan gegabah dalam mengambil keputusan, demikian press rilis yang disampaikan pada media.
Kami menduga keputusan ini merupakan bagian dari upaya guna memberikan legalitas
kepada Ridho Rahmadi sehingga yang bersangkutan dapat menghindari kewajibannya
sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025, yaitu
mempertanggung jawabkan amanah yang diemban jabatannya tersebut sehingga
kegagalannya sebagai Ketua Umum tidak dapat dievaluasi dan dikritisi. Keputusan ini juga
kami nilai sebagai rekayasa untuk kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua
Umum Partai periode 2025-2030 melalui cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi Partai dan tatanan dan prinsip-prinsip demokrasi internal di dalam Partai.
Saat ini kami telah mengajukan gugatan atas apa yang kami anggap sebagai pelanggaran terhadap AD/ART Partai oleh Majelis Syura tersebut kepada Mahkamah Partai. Dan kami juga telah mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menunda pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat yang telah diajukan oleh DPP Partai Ummat.
Kami terus berkoordinasi dengan pengurus DPW dan DPD se-Indonesia guna mempersiapkan diri untuk menggelar Rakernas dan Munas Partai yang merupakan amanat AD/ART Partai. Saat ini kami juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum apabila Majelis Syuro Partai Ummat tidak menunjukkan itikad baik untuk membatalkan semua keputusan yang melanggar AD/ART Partai tersebut.