Dosen STIE Taman Siswa: Penutupan Tiktok Tidak Bisa Lindungi UMKM
Jakarta, JurnalUtara.com – TikTok Shop telah menghentikan layanan penjualan di Indonesia sejak hari Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal tersebut disampaikan pihak TikTok Shop Indonesia melalui laman resmi tiktok.com, kemarin (3/10/2023).
Pemerintah sebelumnya sudah melarang Tiktok Shop menjalankan operasinya di Indonesia. TikTok harus memisahkan platform social commerce dengan e-commerce melalui Revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Banyak pedagang di toko-toko konvensional merasa lega atas keputusan penutupan ini.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa ketentuan yang dibuatnya merupakan upaya penataan e-commerce ini dilakukannya untuk menghindari predatory pricing yang bisa merugikan usaha kecil.
Apakah yang dimaksud predatory pricing?
Predatory pricing, menurut wikipedia berbahasa Indonesia disebut juga jual rugi adalah salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.
Segera setelah berhasil mengusir pelaku usaha pesaing dan menunda masuknya pelaku usaha pendatang baru, selanjutnya dia dapat menaikkan harga kembali dan memaksimalkan keuntungan yang mungkin didapatkan.
Sedangkan menurut Will Kenton, dikutip dari investopedia.com, penetapan harga predator (predatory pricing) adalah praktik bisnis ilegal yang menetapkan harga suatu produk terlalu rendah (tidak realistis) untuk menghilangkan persaingan. Penetapan harga predator melanggar undang-undang antimonopoli karena tujuannya adalah menciptakan monopoli.
Namun, praktik ini mungkin sulit untuk dituntut. Para tergugat mungkin berargumentasi bahwa menurunkan harga adalah praktik bisnis yang normal dalam pasar yang kompetitif dan bukan upaya yang disengaja untuk melemahkan pasar (investopedia.com, 31 Juli 2023, https://www.investopedia.com/terms/p/predatory-pricing.asp).
Menurut Sandi Suryadinata, seorang pemerhati UMKM yang juga seorang dosen STIE Taman Siswa Jakarta, di Indonesia sendiri praktik predatory pricing atau jual rugi jelas dilarang. Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Disana dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” kata Sandi
Setelah Tiktok Shop ditutup, lalu apakah UMKM aman?
Masalahnya adalah apakah penutupan Tiktok Shop dapat melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Menurut , Sandi, penutupan Tiktok Shop tidaklah cukup untuk melindungi UMKM kita.
“Masalahnya kan yang ditutup itu hanya layanan penjualan Tiktok Shop nya saja. Hal ini terkait perijinannya. Artinya kalau nanti ada entitas usaha e-commerce yang menggantikan fungsi layanan penjualan Tiktok Shop, kan akan sama saja. Praktik jual rugi atau predatory pricing –kalau memang ada– akan tetap merugikan umkm,” jelas Sandi, sang dosen.
“Harusnya pihak kementerian perdagangan melakukan penyelidikan apakah benar telah terjadi praktik jual rugi yang dilarang oleh undang-undang,” tandasnya.
Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Hari Wibowo berpendapat ada persoalan lebih mendasar soal ritel domestik, terutama untuk tekstil dan produk tekstil (TPT). Walaupun demikian Dradjad tak memungkiri ada banjir produk impor murah bahkan yang ilegal.

“TPT kita kalah bersaing karena biaya produksi impor itu murah dan mereka lolos dari pajak,” ujar Dradjad, Kamis (5/10/2023). Di tengah situasi itu, lanjut Dradjad, industri TPT dalam negeri banyak dibebani aneka biaya.
“Ketika (biaya) di hulu sudah unda-undi (tak berselisih banyak) bahkan kalah bersaing, di hilir makin sulit,” tegasnya sebagaimana dimuat dalam sebuah artikel oleh Kompas.com dengan judul “TikTok Shop Tutup, Apakah Lapak Ritel Offline Serta-Merta Laris Lagi?“