BeritaEkonomi-BisnisNasionalSorotan

Menjerat Zaim Saidi Pake UU Mata Uang. Mas Dradjad: Polri Benar, Tapi…

Shares

Jakarta Utara, JurnalUtara.com – Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, yang viral karena menggunakan mata uang dinar dan dirham. Sebagaimana diberitakan oleh detiknews, Rabu pagi (03/02/2021), Bareskrim Polri menjeratnya dengan 2 pasal sekaligus, dimana salah satunya adalah pasal 33 undang-undang nomer 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menurut pakar ekonomi dari INDEF, Dradjad Wibowo, Polri benar dalam penegakan kasus dinar dirham ini. Menurutnya, dari sisi undang-undang tentang Mata Uang (UU 7/2011), penggunaan dinar dan dirham untuk bertransaksi memang melanggar UU dan diancam pidana. Namun Mas Dradjad juga menilai bahwa dari sisi yang sama, pidananya adalah ringan, sebaiknya diambil langkah persuasif dan Polri bisa menangguhkan penahanan Zaim Saidi.

“Saya menyarankan Polri bisa menangguhkan penahanan Zaim Saidi. Mudah-mudahan Kapolri Jenderal Sigit mau menerapkan falsafah ‘pener‘ dalam bahasa Jawa untuk kasus ini. Hal itu akan menjadi langkah yang bijak, yang sangat bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Mas Dradjad melalui pesan whatsapp kepada Jurnal Utara Kamis semalam.

Lebih lanjut ekonom INDEF ini menjelaskan alasannya, “Alasan saya. Pertama, dari sisi undang-undang tentang Mata Uang (UU 7/2011), penggunaan dinar dan dirham untuk bertransaksi memang melanggar undang-undang dan diancam pidana. Jadi Polri benar dalam penegakan hukum kasus ini. Namun dari sisi UU Mata Uang, pidananya adalah ringan. Karenanya, langkah persuasif akan sangat bagus jika diterapkan.”

Alasan kedua, menurut Mas Dradjad, pada tahun 2017 Agus Martowardoyo, Gubernur BI waktu itu, pernah menyatakan berhasil menurunkan transaksi di dalam negeri yang menggunakan valas. Sebelumnya jumlah transaksi tersebut adalah USD 6-8 milyar sebulan. Tahun 2017 turun menjadi USD 1.3 milyar atau lebih dari Rp 18 triliun sebulan, atau lebih dari Rp 216 triliun setahun. Artinya, pada saat itu masih banyak pihak yang bertransaksi memakai valas, padahal seharusnya memakai Rupiah. Pertanyaannya, apakah mereka ditahan?

“Yang muncul di berita, BI di bawah Agus Marto dibantu instansi lain termasuk Polri melakukan sosialisasi ke perbatasan Kalimantan, Batam dan daerah lain. Agus Marto bahkan menemui sebagian menteri untuk membantu penggunaan Rupiah di dalam negeri.”

Alasan ketiga, pasar muamalah itu sudah cukup lama, meski hanya berjalan beberapa jam sepekan sekali. Mas Dradjad menanyakan, pernahkah BI melakukan sosialisasi agar pasar tersebut memakai Rupiah?

Alasan keempat, masih banyak rakyat Indonesia yang memakai mata uang asing, terutama di perbatasan. Bahkan di salah satu daerah di Kalimantan, pedagang yang memakai valas juga menjadi nasabah bank BUMN.

“Itu dalam berita akhir Desember 2020. Masih baru saja. Mereka jelas melanggar UU Mata Uang. Tapi apakah mereka akan ditangkapi semuanya?” kembali Mas Dradjad bertanya.

Alasan kelima, Zaim Saidi, figur yang cukup banyak jasanya dalam penguatan masyarakat sipil (civil society) di Indonesia. Zaim pernah di YLKI, Walhi dan juga LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia)., dimana Dradjad Wibowo sendiri pernah menjadi Direktur Eksekutif LEI.

“Saya tidak kenal dekat dengan mas Zaim secara pribadi. Dia satu tahun di atas saya di IPB. Jika tidak salah, dia sempat setahun menjadi pengurus DPP PAN 1999-2000. Tapi mengingat jasa-jasanya, rasanya cukup bijak jika penahanannya ditangguhkan,” ungkap ekonom yang juga Dewan Pakar DPP PAN.

Pasal lain yang dijeratkan Polri kepada Zaim Saidi adalah pasal 9 undang-undang nomer 1 tahjun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mengenai penggunaan pasal tersebut, mantan anggota DPR RI ini menolak menafsirkan, dengan alasan bukan ahli hukum. Beliau hanya berpesan dengan langkah “pener”, langkah bijak, tali persaudaraan sesama anak bangsa akan lebih kuat. Kita memerlukannya untuk menghadapi pandemi.

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.