Sssstt… DPRD Dan Gubernur Berselingkuh, Diam-diam Naikin Pajak Daerah
Jakarta, JurnalUtara.com – Tanpa suara dan tanpa desas desus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur DKI Jakarta memutuskan menetapkan Peraturan Daerah Nomer 1 tahun 2024 (Perda No 1/2024) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda yang sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak ini terkesan diputuskan secara diam-diam.
Baca juga: Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta Naik
Perda No 1/2024 yang bertanggal 5 Januari tahun 2024, terasa begitu senyap tanda ada liputan media maupun perhatian publik. Redaksi Jurnal Utara yang mencoba menelusuri berita mengenai proses pengambilan keputusan publik ini melalui search engine google.com, hanya berhasil menemukan sedikit pemberitaan tentang hal tersebut.
Hasil penelusuran dengan keyword “Perda DKI Jakarta No. 1 tahun 2024” sampai pada saat berita ini ditulis (15/1/2024 pukul 11.31), hanya menghasil 4 sumber yakni, JDIH Provinsi DKI Jakarta (https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13908), DDTCNews (https://news.ddtc.co.id/), Detikoto (https://oto.detik.com/berita/d-7141677/catat-tarif-pajak-progresif-kendaraan-di-jakarta-naik), dan Suara Pemerintah (https://suarapemerintah.id/2024/01/pajak-progresif-kendaraan-di-jakarta-naik-cek-tarif-terbaru-di-sini/).
Begitu senyapnya bahkan portal resmi DPRD DKI Jakarta, https://dprd-dkijakartaprov.go.id/, tidak menanyangkan informasinya. Padahal tentu saja tidak ada ketuk palu sebuah perda tanpa diketahui mereka.
Peraturan daerah di lingkungan provinsi DKI Jakarta biasanya cenderung banyak menimbulkan polemik di ruang publik. Setiap pengambilan keputusan publik di DPRD DKI selalu mendapat liputan media yang tinggi, bahkan sejak pembahasannya. Hal ini tentu saja menimbulkan keanehan bahkan kecurigaan. Diantaranya adalah akademisi STIE Tamansiswa Jakarta, Sandi Suryadinata.
“Memang aneh ya kalau perda yang begitu mempengaruhi hajat hidup warga di DKI, kok minim liputan media. Seperti ada upaya penutupan informasi publik ya,” kata Bang Sandi panggilan akrabnya.
Menurut Sandi, upaya penutupan informasi publik merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Walaupun Sandi juga mengakui secara formal sulit membawanya ke ranah pidana, karena mudah sekali mengakalinya.
“Jadi, lebih kepada niat baik Gubernur dan anggota DPRD ya…. Mau gak disorot oleh rakyat kebijakan-kebijakannya. Jangan cuma pas bagi-bagi sembako saja senang diliput publik secara luas,” jelas Sandi.
Perselingkuhan Gubernur dan DPRD Kepada Rakyat Jakarta
Aktivis senior Muhammadiyah DKI Jakarta, Farid Idris Nawawi alias Bang Farid, mengatakan bahwa Perda 1/2024 adalah hasil perselingkuhan DPRD DKI dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, dugaan persengkongkolan jahat ini harus diusut tuntas.
“Terus terang saya mencium bau busuk disini. Kita tau para caleg incumbent ini semua lagi butuh uang besar dan pada saat yang sama butuh citra yang positif di mata warga Jakarta Ini harus diusut tuntas,” komentar singkat Farid kepada Jurnal Utara melalui pesan WA.
“Kalau memang terbukti ada unsur kesengajaan maka semua anggota DPRD DKI itu adalah pengkhianat rakyat dan harus dituntut secara pidana,” tutup Farid.
Pingback: Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta Naik – Jurnal Utara