ArtikelIbadahRamadhan KarimUtama

RISALAH ZAKAT FITRAH 

Shares

Jakarta, Jurnalutara.com. Sungguh telah disyariatkan bagi umat Islam di akhir bulan ramadhan, ibadah yang menambah kedekatan seorang hamba kepada Rabb-nya, Allah Azza Wa Jalla,  yaitu ibadah zakat fitrah. Ibadah untuk kesucian yang berpuasa dari dosa dan kesia-siaan, kesucian badan dari makanan yang tidak hak untuk dimakan. Ibadah untuk tersedianya makanan bagi kaum miskin dan kelapangan bagi kaum fakir. Berikut ini diantara risalah yang penulis kumpulkan dan terjemahkan dari penjelasan para ulama ahlu sunnah wal jama’ah seputar zakat fitrah. Semoga bermanfaat dan menambah khasanah ilmu bagi penulis dan pembaca budiman.

Zakat bila ditinjau dari segi bahasa (etimologi; lughah) merupakan kata dasar atau masdar dari zaka yang berarti berkah, bersih dan berkembang.

Dinamakan berkah, karena dengan membayar zakat, hartanya akan bertambah atau tidak berkurang, sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah kepada seorang muzaki. Rasulullah SAW bersabda, Harta tidak berkurang karena sedekah (zakat), dan sedekah (zakat) tidak diterima dari pengkhianatan (cara-cara yang tidak dibenarkan menurut syar’i).” (HR Muslim)

Dinamakan bersih, karena dengan membayar zakat, harta dan dirinya menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertainya yang disebabkan oleh harta yang dimilikinya tersebut, adanya hak-hak orang lain menempel padanya. 

Dinamakan berkembang, karena dengan membayar zakat hartanya dapat mengembang sehingga tidak bertumpuk di satu tempat atau pada seseorang.

Lafadzh al-Fithru adalah isim masdar dari perkataan afthara al-shaaimu artinya orang yang berpuasa itu telah berbuka. Maka disebut zakaatu alfithri, karena disyariatkan sedekah setelah sempurnanya ramadhan pada waktu ifthar (berbuka) bagi orang-orang yang berpuasa. Selain itu, fithru diartikan pula sebagai halq (ciptaan/makhluk). Sehingga zakaatul fithri adalah sedekah untuk penyucian badan dari masuknya makanan yang menempel hak orang lain padanya, penyucian hamba dari dosa dan perkataan sia-sia sehingga kembali pada fithrah diciptakan.

Dalam sahih Bukhari diriwayatkan dari Ibnu Umar rhadiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri satu sha’ dari kurma atau sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (‘Ied). (HR. Bukhari)

Zakat fitrah hukumnya wajib. Wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan persediaan makanan pokok untuk diri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya pada siang dan malam harinya. Diwajibkan bagi yang hidup di ujung akhir ramadhan dan ujung permulaan bulan syawwal baik bagi laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak kecil, merdeka atau budak. Sehingga anak yang terlahir sebelum terbenamnya matahari di malam ied, dan seseorang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari pada malam Ied, tetap wajib dikeluarkan zakat fitrah untuknya. Adapun bagi janin di rahim sang ibu, pendapat yang sahih mengenai hal ini, tidaklah wajib zakat fitrah, namun dianjurkan dikeluarkan zakat fitrah untuknya.

Dinukil dari karya Syaikh al-Qahthani, hikmah zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  1. Pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor.
  2. Makanan bagi orang-orang miskin, agar tidak meminta-meminta di hari raya, dan menjadikan mereka bergembira di hari kegembiraan bagi semua lapisan masyarakat.
  3. Melapangkan seluruh kaum muslimin.
  4. Mendapatkan pahala yang besar dengan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
  5. Sebagai zakat (pensuci) badan.
  6. Tanda bersyukur atas nikmat Allah kepada orang yang berpuasa, bahwa mereka dapat menyempurnakan puasanya.

Waktunya dimulai ketika terbenamnya matahari di malam ied hingga terlaksananya shalat ied. Boleh menyegerakan penyaluran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum ied. Adapun yang lebih utama, mengakhirkan zakat fitrah sampai subuh sebelum ied. Sekiranya ditunaikan setelah shalat ied tanpa udzur (alasan syar’i) maka pelakunya berdosa dan tetap harus menunaikannya di hari itu. Jika tidak dikeluarkan di hari ied (1 syawwal), tetap wajib dikeluarkan setelah hari ied sebagai bentuk qadha.

Boleh mewakilkan penunaian zakat fitrah sejak hari pertama bulan ramadhan dengan syarat, orang yang mewakili tersebut mengeluarkan pada waktu-waktu yang dibolehkan atau pada waktu yang utama. 

Ringkasnya, waktu menyalurkan zakat fitrah terbagi tiga: Waktu jawaaz (yang diperbolehkan) yaitu sehari atau dua hari sebelum ied. Waktu fadhilah (yang utama) yaitu waktu setelah terbenamnya matahari di malam ied sampai waktu sebelum shalat ied. Waktu ijzaa ma’a al-itsmi (dianggap sedekah biasa, pelakunya dihukumi dosa) yaitu waktu setelah shalat ied sampai waktu maghrib. Waktu qadha (pengganti) yaitu waktu setelah hari ied.

Zakat fitrah berupa jenis makanan yang disebutkan di dalam hadits sebelumnya, dan yang disepakati oleh para fuqaha (ulama fikih), yaitu makanan pokok suatu negeri, seperti kurma, gandum, jagung, kismis, beras, atau yang lainnya, dan inilah pendapat mayoritas para ulama. Adapun kadar yang dikeluarkan darinya adalah satu sha’. Satu sha’ menurut lembaga riset dan fatwa kerajaan Arab Saudi kurang lebih 3 kg. MUI, dalam fatwanya no. 12572 juga menegaskan bahwa 1 sha’ adalah 3 kg beras. Sehingga untuk Indonesia dan sekitarnya, zakat fitrah perkepala adalah 3 kg beras. 

Para ulama Hanafiyah membolehkan zakat fitrah dengan nilai (uang) seharga 1 sha’ makanan pokok suatu negeri. [13] Imam Al-Sarkhasi berkata dalam kitab “al-Mabsuuth” (jilid 3/107-108): “Bagi kami, boleh hukumnya zakat fitrah diserahkan dalam bentuk uang (senilai harga) gandum. Karena yang menjadi tujuan zakat adalah tercapainya kelapangan dan kecukupan, dan dengan uang seperti halnya gandum dapat tercapai maksud dan tujuan zakat. Bagi Imam Syafi’i rah.a hukumnya tidak boleh. 

Dasar perbedaan zakat ini, seperti perkataan Abu Bakar al-A’masy rah.a : mengeluarkan gandum lebih baik daripada mengeluarkan harga (dalam bentuk uang); karena lebih dekat dengan praktek yang diperintahkan, jauh dari perbedaan para ulama, dan lebih berhati-hati. 

Sedangkan seorang fakih, Abu Ja’far rah.a berkata : mengeluarkan uang (seharga zakat yang dikeluarkan) lebih utama, karena lebih dekat dengan manfaat yang dirasakan oleh fakir. Berbagai hal yang dibutuhkan selain makanan bisa dibeli. Adapun tanshish (yang disebutkan dalam nash hadits) berupa  gandum, karena jual beli di Madinah kala itu dalam bentuk barter gandum. Adapun di negeri kita sekarang ini, jual beli dilakukan dalam bentuk uang, dan uang telah menjadi harta yang bernilai, maka mengeluarkan zakat dengan uang hukumnya lebih afdhal.”

Pendapat tentang bolehnya zakat fitrah dengan uang, merupakan pendapat mazhab jama’ah para Tabi’in. Diantara mereka, pendapat Hasan al-Bashri rah.a :

(لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر)

artinya “Tidak mengapa menyerahkan sejumlah dirham untuk zakat fitrah.” 

Pendapat Abu Ishaq al-Sabii’iy rah.a : “Aku mendapati mereka (tabi’in) dan mereka menyerahkan zakat fitrah berupa dirham senilai makanan.”

Pendapat Khalifah Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana perkataan Waqi’ bin Qurrah : “Telah sampai pada kami buku Umar bin Abdil Aziz mengenai zakat fitrah; setengah sha’ dari setiap orang atau harganya senilai setengah dirham.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membolehkan dengan uang senilai makanan dengan syarat mashlahat yang lebih besar dan lebih dibutuhkan. 

Imam Al-Nawawi rah.a di dalam al-Majmu’ Syarhu al-Muhadzdzab (6/112) menjelaskan bahwa syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah al-Hanbaliy membolehkan zakat fitrah dengan uang jika terdapat hajat dan mashlahat yang lebih utama. Beliau menukil perkataan syaikhul Islam di majmu’ al-Fatawa mengenai hukum mengeluarkan uang dalam zakat, Kaffarah, dlsb : “Yang paling jelas mengenai hal ini adalah bahwa mengeluarkan uang tanpa adanya hajat dan mashlahat adalah terlarang darinya. Dan adapun mengeluarakannya karena hajat dan mashlahat atau keadilan maka tidaklah mengapa dengannya.”

Kesimpulannya, jika kondisi fakir lebih membutuhkan makanan untuk menutupi hajatnya di hari ied, maka zakat dikeluarkan dalam bentuk makanan. Adapun dalam bentuk uang senilai 1 sha’ makanan pokok boleh dilakukan jika uang lebih dibutuhkan dan lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Kondisi ini sejalan dan tidak bertentangan dengan hadits Nabi SAW, “Aghnuuhum fii haadza al-yaumi” lapangkanlah mereka pada hari ini (hari ied). Dan kondisi inilah kebanyakannya ditemukan di negara-negara dunia hari ini. Sehingga semoga saja hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, ditentukan beberapa jenis makanan pokok dalam zakat fitrah, kaitannya dengan apa yang menjadi hajat (kebutuhan) fakir pada masa itu. Dan karena sekarang ini hajat fakir miskin tidak terbatas pada makanan saja, tetapi juga melebar pada pakaian, dlsb. Maka zakat fitrah dengan uang bisa menjadi solutif untuk kebutuhan yang lainnya. Sekali lagi, semoga penegasan al-hadits berupa makanan pokok, karena besarnya hajat fakir miskin terhadap makanan dan minuman kala itu, sedangkan uang keberadaannya masih sangat langka, sehingga jual beli dilakukan dengan barter. Jika perkaranya demikian, maka hukum itu berkutat pada ada atau tidaknya sebab alasan. Maka boleh mengeluarkan uang pada zakat fitrah karena adanya hajat yang jelas dan terukur pada kaum fakir miskin hari ini. wallahu a’lam.***A.Haikal

Sumber: Tulisan Dr. Samsul Basri, S.Si, M.E.I 

(Dosen Studi Islam Universitas Ibn Khaldun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.