Liputan UtamaMetropolitanPemilu 2024PolitikTerbaruUtama

KAHMI JAYA AKAN LAUNCHING DESK PILKADA

Shares

Jakarta, jurnalutara.com – Tahun 2024 adalah tahun politik besar-besaran di Indonesia, dimana Pemilihan Umum (Pileg dan Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar di tahun 2024. Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. Sementara, Pilkada bakal digelar 27 November 2024. Melalui gelaran Pilkada, akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia. Ini menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama.

Menjelang Gelaran Pilkada Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) memberikan putusan penting yang mempengaruhi dinamika politik dan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Putusan tersebut ialah gugatan terkait Pilkada 2024 dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.


Hasil putusan yang disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo itu berbunyi bahwa MK memutuskan untuk mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon oleh partai politik. Di mana yang semula memerlukan perolehan minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah, menjadi lebih rendah. Yakni 6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. Di sisi lain, MK juga menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK ini tentunya membawa dampak yang signifikan bagi partai-partai politik, calon kepala daerah, serta masyarakat. Putusan MK ini berlaku apa adanya ketika sudah inkrah, final dan mengikat serta self executing. Kedudukan berlakunya putusan MK selayaknya berlakunya UU

Dan Pada Akhirnya PKPU Pilkada mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berlaku. Revisi PKPU itu telah disetujui Komisi II DPR dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu hingga perwakilan pemerintah pada Minggu (25/8). Rapat dipercepat mengingat muncul gelombang massa di sejumlah daerah yang mendesak PKPU merujuk ke dua putusan MK segera disahkan.

Dari gambaran dinamika politik dan hukum di atas, KAHMI JAYA (Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya) memandang bahwa Pesta demokrasi di Indonesia, dalam hal ini Pilkada Jakarta tahun 2024 Perlu disukseskan, perlu dijaga aturan mainnya, perlu dirasakan gaungnya oleh warga Jakarta dan menghasilkan Pemimpin, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang Bersikap adil kepada semua orang, selalu mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Selalu menghargai perbedaan pendapat, saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia serta membangun partisipasi public dalam membangun kota Jakarta. Untuk itu KAHMI JAYA akan melaunching Desk Pilkada, yang dikoordinatori Saudara Ahmad Hadi Hardilani, berdasar SK No. 15/Sek/MW-KAHMI JAYA/VIII/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.