BAWASLU DKI : Harus Jeli Mencegah Potensi Pelanggaran Kampanye
Jakarta, jurnalutara.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam rangka Kajian Hukum terhadap potensi Pelanggaran Kampanye.
Acara yang diadakan pada 14 – 15 Oktober 2024 ini bertempat di Novotel Cikini Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota Se-DKI Jakarta, Pengawas se-Kecamatan DKI Jakarta,
Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Koordinator Divisi Hukum & Diklat, Sahkroji membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan tema Peran Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam Dalam Penyiapan Kajian Hukum Potensi Pelanggaran pada Kampanye yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.
Sakhroji meminta petugas Bawaslu membantu menertibkan pemasangan alat peraga yang tak sesuai aturan.
“Silahkan kordinasi dengan pihak terkait,” ujar Sakhroji saat membuka acara Rapat Kerja Teknis Bidang Hukum Bawaslu Jakarta Senin Sore (14/10)
Sakhroji menyatakan bahwa 2-3 hari sudah banyak terpasang alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan.
Banyak atribut pasangan calon terpasang di pembatas jalan, jembatan penyebrangan orang (JPO) dan tiang listrik.
Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta No 135 Tahun 2024 Terkait Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Calon Gubernur & Calon Wakil Gubernur, ketiga tempat di atas tidak boleh terpasang alat kampanye.
Ia melihat atribut yang terpasang bukan pada tempatnya di daerah Pancoran arah Tebet. “Dari Jalan Sahardjo sampai Jalan Soepomo,” kata Sakhroji.
Selain di daerah Pancoran sampai Tebet, ia juga melihat alat peraga yang dipasang di JPO di daerah Otista.
“Segera kordinasi dengan tim paslon untuk merapihkannya” ujar Sakhroji.
Selain persoalan alat peraga yang tak sesuai aturan Sakhroji mengkhawatir persoalan lainnya.
Persoalan yang ia khawatirkan adalah adanya gugatan dugaan pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tapi Bawaslu tidak menemukan apa-apa.
“Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ada, temuan tidak ada,” tutur Sakhroji.
Sakhroji juga meminta kepada para Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk lebih jeli untuk melihat adanya temuan.
LHP dan Laporan Penanganan Pelanggaran menjadi kunci di sidang MK.
“Minimal Laporan Hasil Penelusuran,” katanya.
Ia menyatakan bahwa Laporan Hasil Penelusuran Bawaslu bisa menjadi jawaban di sidang MK bila ada gugatan pelanggaran.
Keterangan Bawaslu Mata Dan Telinga MK
Ketua Bawaslu RI 2017-2022, Abhan menyatakan bahwa keterangan Bawaslu sangat diperlukan dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)
“Keterangan Bawaslu, mata dan telinga MK,” ujar Abhan
Menurutnya keterangan Bawaslu menjadi alat bukti yang kuat di sidang MK.Mengingat pentingnya keterangan Bawaslu, ia menghimbau agar setiap laporan Bawaslu terdokumentasikan dengan baik.
Pria yang juga advokat ini menekankan bahwa keterangan Bawaslu harus objektif.
“Sampaikan fakta, bukan opini,” kata Abhan.
Dalam Pilkada Jakarta, Peran Bawaslu RI hanya sebagai Supervisi di sidang gugatan hasil pilkada DKI Jakarta di MK.
“Peran Bawaslu Kota/Kabupaten dan Panwascam urgent,” ungkap Abhan
Mengingat pentingnya keterangan Bawaslu di sidang MK, kerja sama antara Bawaslu kota/kabupaten dan panwascam sangat diperlukan.
Abhan mengungkapkan semua keterangan Bawaslu dasarnya adalah hasil pleno, dimana semua komisioner Bawaslu menanda tanganinya.
Rakernis ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta dan jajaranga , yang menyampaikan pesan penting pada penutupan acara. mengingatkan kepada seluruh Bawaslu Kab/kota se- DKI Jakarta, Panwaslu Kecamatan agar selalu menjunjung profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan.
Dengan selesainya Rakernis ini, diharapkan seluruh pengawas dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam pengawasan pemilihan serentak yang akan datang, sehingga proses demokrasi di DKI Jakarta bisa berlangsung dengan jujur, adil, dan damai.