BeritaJakarta UtaraPemerintahan

Heru Budi Sebut DKI Berhasil Tagih Kewajiban Pengembang Rp 17,35 Triliun

Shares

Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan di lima wilayah kota untuk percepatan sertifikasi lahan fasos-fasum. Heru menyambut baik penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasos-fasum dari para pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.  

“Kami turut mengapresiasi seluruh pihak baik para pemegang SIPPT yang telah memenuhi kewajibannya, serta seluruh Perangkat Daerah terkait yang telah mendukung,” ujar Heru.

Heru menyebutkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta telah berhasil melakukan penagihan kewajiban fasos-fasum dengan total nilai Rp 17,35 triliun selama periode Oktober – Desember 2023 dari para pengembang. Para pengembang ini adalah pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT); Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT); dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Sebanyak 22 Berita Acara Serah Terima (BAST) dari 18 pengembang telah ditandatangani yang terdiri atas kewajiban penyerahan lahan seluas 522.740 meter persegi senilai Rp 17,17 triliun; konstruksi seluas 132.728 meter persegi senilai Rp 141,78 miliar; dan SP3L senilai Rp 37,15 miliar.yang terdiri atas kewajiban penyerahan lahan seluas 522.740 meter persegi senilai Rp 17,17 triliun; konstruksi seluas 132.728 meter persegi senilai Rp 141,78 miliar; dan SP3L senilai Rp 37,15 miliar.

Sebagai bentuk apresiasi, Heru memberikan piagam penghargaan kepada para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR atas capaian pemenuhan kewajiban fasos-fasum kepada DKI Jakarta. Selain kepada pengembang, Heru juga memberikan hal serupa kepada 5 Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu atas keberhasilan menagih kewajiban para pengembang.

umlah 22 BAST tersebut terdiri atas penyerahan 15 Lahan; enam konstruksi dan tiga Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Lokasi (SP3L) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yaitu sebanyak tiga BAST senilai total Rp 12,51 triliun.

Berikutnya, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak lima BAST senilai total Rp 2,36 triliun; Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak tujuh BAST senilai total Rp 1,53 triliun; Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak tiga BAST senilai total Rp 510 miliar; Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak tiga BAST senilai total Rp 339 miliar; dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak satu BAST senilai Rp 98 miliar.

One thought on “Heru Budi Sebut DKI Berhasil Tagih Kewajiban Pengembang Rp 17,35 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.