Menilai Pelindo Tidak Ada Keseriusan, Apek Saiman: Hentikan Korban di Jakut, Audit PT Pelindo Melawan Hukum

banner 468x60

Jakarta Utara, JurnalUtara.com – Belum adanya solusi nyata atas ekternalitas negatif dari aktivitas pelabuhan Tanjung Priok, kembali mendapat sorotan dari para penggiat sosial Jakarta Utara. Kali ini Apek Saiman, aktivis Aliansi Jakarta Utara Menggugat (AJUM), menyoroti hal tersebut, melalui rilisnya kepada JurnalUtara, Senin siang (4/8/2025).

Apek Saiman (kanan) pada acara KomjuTV

“PT. Pelindo dan Pemda tidak serius menangani hal ini. Terlihat betul mereka hanya berputar-putar untuk mengulur waktu saja. Cuma kasih angin surga untuk buying time (mengulur waktu, red),” ungkap Apek yang juga Pembina Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU).

banner 336x280

Menurut Apek, perundingan yang telah bertahun-tahun lamanya untuk mengatasi kemacetan dan kecelakaan lalulintas, serta pelanggaran zonasi oleh pool-pool truk kontainer tidak memiliki progres yang berarti. Menurutnya, macetnya upaya-upaya penyelesaian tersebut akibat tidak adanya kesungguhan dari para pihak terkait, terutama dari PT. Pelindo dan Pemerintah Daerah Jakarta Utara.

“Seharusnya ada ketegasan keputusan yang dapat dijadikan pondasi dasar untuk solusi permanen. Kemudian keputusan itu diikuti dengan penerapannya di lapangan. Dan terus secara bertahap hingga menjadi solusi nyata. Tidak perlu harus didemo, baru pura-pura serius,” sindir Apek.

Apek Saiman melanjutkan, bahwa PT. Pelindo –dalam aktivitas bisnisnya– patut diduga telah melawan hukum dengan melanggar Undang-undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan telah menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Dimana pada pasal 1 ayat 34 mendefinisikan acaman serius sebagai ancaman yang berdampak luas bagi lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“PT. Pelindo mengabaikan, membiarkan realitas permasalahan kemacetan, kesemrawutan kota, jatuhnya korban jiwa akibat tingkat kecelakaan yang tinggi, menurunkan kualitas hidup masyarakat akibat polusi dan tekanan psikologi, serta meningginya angka kemiskinan,” jelas Apek.

Apek menyarankan agar masyarakat tidak lagi menunggu perundingan yang tidak jelas arahnya. Masyarakat seharusnya menempuh jalur hukum dan atau perlawanan rakyat. Masyarakat harus menggugat untuk dilakukannya audit investigatif terhadap perencanaan, tata kelola, dan AMDAL PT Pelindo.

“Kita harus mempertanyakan dan minta pertanggungjawaban secara hukum . Kita tidak usah lagi menunggu perundingan. Kita harus tempuh jalus hukum dan atau aksi perlawanan rakyat.” tegas Apek.

Apek juga menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Utara untuk menegakkan peraturan penertiban pool-pool truk kontainer yang melanggar zonasi. Ini akan menjadi jawaban awal dari penataan kota serta mengurangi kemacetan dan korban jiwa akibat lalu-lintas truk kontainer.

“Kita harus bersatu dalam bersikap untuk menghentikan eksternalitas negatif dari aktivitas pelabuhan. Jangan biarkan warga kota Jakarta Utara menjadi korban PT. Pelindo, tetapi Jakarta Utara harus menjadi Kota Pelabuhan yang Adil, sejahtera, dan beradab,” tutup Apek Saiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *